Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda