Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi :
a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
b. program rehabilitasi sosial;
c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan
d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
