Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan atau ditugaskan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
