Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi
wewenang Menteri kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
