Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Menteri kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id