Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan CBP dari gudang Perum BULOG ke pemerintah daerah diwakili oleh instansi sosial kabupaten/kota dan dibuat dalam Berita Acara Penyerahan Barang.
(2) Penyerahan CBP dari instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis dengan disertai Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh camat.
(3) Kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis menyerahkan CBP kepada korban bencana dengan disertai tanda terima berupa daftar nama dan alamat penerima.
Koreksi Anda
