Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam setahun, dengan melampirkan :
a penetapan status tanggap darurat;
b data korban dari instansi sosial; dan c surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam hal CBP di provinsi sejumlah 200 (dua ratus) ton pada tahun berjalan telah habis digunakan, gubernur dapat mengajukan tambahan kebutuhan CBP kepada Menteri dengan melampirkan bukti pertanggung jawaban penggunaan.
Koreksi Anda
