Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling banyak 100 (seratus) ton dalam setahun, dengan melampirkan :
a penetapan status tanggap darurat;
b data korban dari instansi sosial; dan c surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Dalam hal CBP di kabupaten/kota sejumlah 100 (seratus) ton pada tahun berjalan telah habis digunakan, bupati/walikota dapat mengajukan tambahan kebutuhan CBP kepada gubernur dengan melampirkan bukti pertanggung jawaban penggunaan.
Koreksi Anda
