Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling banyak 100 (seratus) ton dalam setahun, dengan melampirkan : a penetapan status tanggap darurat; b data korban dari instansi sosial; dan c surat penugasan kepada instansi sosial sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri. (2) Dalam hal CBP di kabupaten/kota sejumlah 100 (seratus) ton pada tahun berjalan telah habis digunakan, bupati/walikota dapat mengajukan tambahan kebutuhan CBP kepada gubernur dengan melampirkan bukti pertanggung jawaban penggunaan.
Koreksi Anda