Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemberian CBP dilakukan sesuai dengan penetapan status tanggap darurat. (2) Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari . (3) Dalam hal kondisi masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan beras, jangka waktu tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id