Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemberian CBP dilakukan sesuai dengan penetapan status tanggap darurat.
(2) Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari .
(3) Dalam hal kondisi masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan beras, jangka waktu tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
