Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan CBP dilaksanakan secara berjenjang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan bantuan kepada korban bencana dengan melampirkan daftar nama dan alamat penerima bantuan. (2) Perum BULOG sebagai pengelola stok melaporkan perkembangan stok dan penggunaan CBP kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat secara berkala dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda