Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi CBP terhadap korban bencana dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, instansi sosial bersama Perum BULOG sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditanggung oleh Kementerian Sosial bersama Perum BULOG.
Koreksi Anda