Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi CBP terhadap korban bencana dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, instansi sosial bersama Perum BULOG sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditanggung oleh Kementerian Sosial bersama Perum BULOG.
Koreksi Anda
