Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
(2) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
