Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui anggaran pendapatan belanja daerah provinsi. (2) Biaya penyaluran bantuan CBP dari gudang Perum BULOG Divisi Regional/ Sub Divisi Regional ke lokasi bencana wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda