Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal penggunaan CBP oleh gubernur lebih dari 200 (dua ratus) ton, harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id