Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan CBP oleh gubernur lebih dari 200 (dua ratus) ton, harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
