Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota mempunyai kewenangan menggunakan CBP untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana yang terjadi di wilayahnya paling banyak 100 (seratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan CBP oleh bupati/walikota lebih dari 100 (seratus) ton, harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Koreksi Anda
