Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
Mekanisme PPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
Koreksi Anda
