Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme PPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
Koreksi Anda