Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berupa pendampingan:
a. teknis;
b. sosial; dan/atau
c. manajerial.
(2) Pendampingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertujuan memberikan bimbingan yang spesifik terkait pengembangan keterampilan atau usaha.
(3) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan memberikan dukungan emosional dan sosial, serta membantu membangun motivasi, kepercayaan diri dan kesiapan untuk mengatasi hambatan psikologis atau sosial bagi KPM PPSE.
(4) Pendampingan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KPM PPSE dalam mengelola usaha, administrasi, dan keuangan secara efektif.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan KPM PPSE dinyatakan graduasi.
Koreksi Anda
