Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berupa fasilitasi akses KPM PPSE ke pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
(2) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KPM PPSE ditingkatkan kapasitasnya.
Koreksi Anda
