Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berupa fasilitasi akses KPM PPSE ke pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. (2) Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KPM PPSE ditingkatkan kapasitasnya.
Koreksi Anda