Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur. (2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; d. PT Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan/atau e. PT Pos INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda