Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur.
(2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk;
b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk;
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
d. PT Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan/atau
e. PT Pos INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda
