Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diberikan kepada KPM PPSE dalam bentuk uang.
(2) Jumlah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
(3) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembelian bahan usaha, perlengkapan usaha, dan hal lain yang menunjang usaha.
(4) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KPM PPSE ditingkatkan kapasitasnya.
(5) Penyaluran bantuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sebanyak 1 (satu) kali kepada KPM PPSE.
Koreksi Anda
