Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengembangan keterampilan:
a. wirausaha; atau
b. kerja.
(2) Pengembangan keterampilan wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memulai atau mengembangkan dan mengelola usaha.
(3) Pengembangan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Koreksi Anda
