Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan kemampuan;
b. penyaluran bantuan usaha; dan/atau
c. fasilitasi akses.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendampingan oleh Pendamping Sosial dan/atau profesional.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi KPM PPSE yang memilih untuk menjadi calon wirausaha atau calon pekerja.
(4) Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait.
Koreksi Anda
