Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan setelah proposal usaha atau daftar riwayat hidup calon KPM telah ditelaah dan disetujui oleh anggota tim pengkaji.
(2) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
Koreksi Anda
