Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan aktivitas pengecekan dan verifikasi ulang terhadap:
a. proposal usaha calon KPM PPSE yang memuat paling sedikit rencana usaha dan rencana anggaran biaya;
dan
b. daftar riwayat hidup calon KPM PPSE yang memuat paling sedikit minat bekerja, pendidikan, dan keterampilan yang dimiliki.
(2) Penelaahan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pengkaji.
(3) Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
Koreksi Anda
