Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan untuk mengetahui: a. kelayakan calon KPM PPSE; b. kesesuaian antara minat, kemampuan diri, dan sumber daya; c. potensi untuk berkembang; dan d. kebutuhan usaha atau bekerja. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendamping Sosial. (3) Asesmen dilaksanakan menggunakan teknologi informasi yang disediakan oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda