Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE berdasarkan: a. usulan data calon KPM PPSE; b. pemenuhan kriteria; c. lokasi usulan; dan/atau d. potensi daerah. (2) Usulan data calon KPM PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda