Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE berdasarkan:
a. usulan data calon KPM PPSE;
b. pemenuhan kriteria;
c. lokasi usulan; dan/atau
d. potensi daerah.
(2) Usulan data calon KPM PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
