Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pemetaan; b. asesmen; c. penelaahan hasil asesmen; dan d. penetapan KPM.
Koreksi Anda