Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme PPSE dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pasca pemberdayaan.
Koreksi Anda