Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Reviu dititikberatkan pada pertanggungjawaban pelaksanaan reviu yang pada pokoknya mengungkapkan prosedur reviu yang telah dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan yang merupakan dasar pernyataan telah direviu. (2) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu telah dilakukan atas LKj untuk tahun yang bersangkutan; b. reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja; c. semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu merupakan penyajian manajemen; d. pernyataan telah direviu bertujuan untuk memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi kinerja dalam LKj kepada pimpinan instansi pemerintah; e. simpulan pernyataan telah direviu LKj menyajikan informasi kinerja yang handal, akurat, dan absah; dan f. paragraf penjelasan apabila diperlukan yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan koreksi penyajian LKj yang belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id