Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reviu dilakukan dengan ketentuan :
a. menggunakan metode pengumpulan data/informasi;
b. penelaahan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara ringkas;
c. penyusunan kertas kerja reviu; dan
d. surat pernyataan telah direviu.
(2) Pelaksanaan reviu menggunakan metode pengumpulan data/ informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam LKj.
(3) Penelahaan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya.
(4) Penyusunan kertas kerja reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja;
b. telaahan atas aktivitas penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan; dan
d. hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/catatan reviu.
(5) Surat pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat oleh pereviu yang merupakan bagian dari LKj.
(6) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan hanya pada tingkat kementerian.
Koreksi Anda
