Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reviu dilakukan dengan ketentuan : a. menggunakan metode pengumpulan data/informasi; b. penelaahan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara ringkas; c. penyusunan kertas kerja reviu; dan d. surat pernyataan telah direviu. (2) Pelaksanaan reviu menggunakan metode pengumpulan data/ informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam LKj. (3) Penelahaan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan perencanaan strategis unit dibawahnya. (4) Penyusunan kertas kerja reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja; b. telaahan atas aktivitas penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan; dan d. hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/catatan reviu. (5) Surat pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat oleh pereviu yang merupakan bagian dari LKj. (6) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya pada tingkat kementerian.
Koreksi Anda