Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan LKj Kementerian. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai sebelum ditandatangani oleh Menteri dan sebelum disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id