Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor aparat pengawasan intern Pemerintah atau tim yang dibentuk melakukan reviu atas LKj untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (3) Format pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id