Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKj disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LKj Kementerian Sosial disampaikan kepada melalui Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. LKj Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Perencanaan dan tembusan kepada Inspektur Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir; c. LKj Satuan Kerja Eselon II/Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Perencanaan dan Inspektur Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir; d. LKj SKPD disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Perencanaan dan Inspektur Jenderal dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir; (2) LKj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Biro Perencanaan, rangkap 1 (satu) kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal masing-masing disertai dengan softcopy.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id