Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. uraian singkat organisasi terkait dengan tugas dan fungsi; b. rencana dan target kinerja yang ditetapkan dalam PK; c. pengukuran capaian PK; dan d. evaluasi dan analisis pencapaian kinerja. (2) Format LKj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda