Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) LKj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. uraian singkat organisasi terkait dengan tugas dan fungsi;
b. rencana dan target kinerja yang ditetapkan dalam PK;
c. pengukuran capaian PK; dan
d. evaluasi dan analisis pencapaian kinerja.
(2) Format LKj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
