Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan LKj tingkat kementerian dilakukan oleh semua Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Penyusunan LKj Unit Kerja Eselon I dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
(3) Penyusunan LKj Satuan Kerja Eselon II dilakukan oleh Satuan Kerja Eselon II.
(4) Penyusunan LKj Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis.
(5) Penyusunan LKj Satuan Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
