Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan LKj : a. memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai; dan b. sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Kementerian Sosial untuk meningkatkan kinerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id