Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengukur pencapaian target kinerja.
(2) Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(3) Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya dengan kinerja yang diharapkan sesuai dengan dokumen PK.
Koreksi Anda
