Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen PK dimanfaatkan oleh atasan langsung untuk: a. memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja tahunan organisasi; b. melaporkan capaian realisasi kinerja dalam LKj; dan c. menilai keberhasilan organisasi dan kinerja pimpinan organisasi.
Koreksi Anda