Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dokumen PK dimanfaatkan oleh atasan langsung untuk:
a. memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja tahunan organisasi;
b. melaporkan capaian realisasi kinerja dalam LKj; dan
c. menilai keberhasilan organisasi dan kinerja pimpinan organisasi.
Koreksi Anda
