Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian dokumen PK dilakukan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun dan menyampaikan dokumen PK kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait;
b. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis menyusun dan menyampaikan dokumen PK kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I;
c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II menyusun dan menyampaikan dokumen PK kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal;
d. Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyusun dan menyampaikan dokumen PK kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal; dan
e. Menteri menyusun dan menyampaikan dokumen PK kepada
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.
(2) Waktu penyusunan dan penyampaian dokumen PK paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.
Koreksi Anda
