Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PK disusun berdasarkan rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. (2) PK memuat pernyataan dan lampiran formulir PK. (3) Format pernyataan dan lampiran formulir PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda