Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan PK dilakukan oleh: a. Menteri untuk tingkat kementerian ditandatangani oleh Menteri; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan disetujui oleh Menteri; c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; d. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis ditandatangi oleh pimpinan Unit Pelaksana Teknis dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda