Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyusunan PK dilakukan oleh:
a. Menteri untuk tingkat kementerian ditandatangani oleh Menteri;
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan disetujui oleh Menteri;
c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I;
d. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis ditandatangi oleh pimpinan Unit Pelaksana Teknis dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
