Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN KINERJA LAPORAN KINERJA DAN REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial wajib menyusun lembar/dokumen PK tingkat satuan kerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan dan/atau indikator satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen PK tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
Koreksi Anda
