Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan: a. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; b. mengkoordinasikan pelayanan sosial lanjut usia dalam kabupaten/kota; c. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi; d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta pelayanan sosial lanjut usia; e. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan pemantapan terhadap sumber daya manusia yang sudah dididik dan dilatih oleh Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; g. melakukan pendataan lanjut usia. h. merencanakan kebutuhan sumber daya manusia sebagai tenaga pendamping untuk meningkatkan aksesibilitas kepada lanjut usia; i. menyediakan aksesibilitas; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda