Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan:
a. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia;
b. mengkoordinasikan pelayanan sosial lanjut usia dalam kabupaten/kota;
c. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi;
d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta pelayanan sosial lanjut usia;
e. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya;
f. melakukan pemantapan terhadap sumber daya manusia yang sudah dididik dan dilatih oleh Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi;
g. melakukan pendataan lanjut usia.
h. merencanakan kebutuhan sumber daya manusia sebagai tenaga pendamping untuk meningkatkan aksesibilitas kepada lanjut usia;
i. menyediakan aksesibilitas; dan
j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
