Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan: a. melaksanakan kebijakan pelayanan sosial lanjut usia; b. mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan, pelayanan sosial lanjut usia antar kabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia; e. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia; f. menghimpun dan mengkompilasikan data lanjut usia di wilayah provinsi; g. menyediakan aksesibilitas; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda