Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan:
a. melaksanakan kebijakan pelayanan sosial lanjut usia;
b. mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan, pelayanan sosial lanjut usia antar kabupaten/kota di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya;
d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia;
e. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia;
f. menghimpun dan mengkompilasikan data lanjut usia di wilayah provinsi;
g. menyediakan aksesibilitas; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
