Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan sosial lanjut usia;
c. melaksanakan kebijakan, memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia;
d. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan sosial lanjut usia;
f. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap pelayanan sosial lanjut usia;
g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia; dan
h. menyediakan aksesibilitas dan melakukan advokasi serta koordinasi kepada lembaga lain untuk menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
Koreksi Anda
