Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan dimaksudkan untuk melembagakan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat secara terus menerus. (2) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penghormatan dan penghargaan terhadap lanjut usia. (3) Penghargaan dan penghormatan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk : a. Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan Hari Lanjut Usia Internasional (HLUIN); b. penganugrahan penghargaan terhadap tokoh, lembaga, keluarga, perorangan; c. sosialisasi, kampanye dan publikasi program pelayanan sosial lanjut usia; dan d. memberikan aksesibilitas pada ruang publik.
Koreksi Anda