Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan dimaksudkan untuk melembagakan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat secara terus menerus.
(2) Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penghormatan dan penghargaan terhadap lanjut usia.
(3) Penghargaan dan penghormatan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk :
a. Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan Hari Lanjut Usia Internasional (HLUIN);
b. penganugrahan penghargaan terhadap tokoh, lembaga, keluarga, perorangan;
c. sosialisasi, kampanye dan publikasi program pelayanan sosial lanjut usia; dan
d. memberikan aksesibilitas pada ruang publik.
Koreksi Anda
