Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemasyarakatan dan kelanjutusiaan kepada seluruh komponen bangsa terutama kepada generasi muda, serta menguatkan komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam mengapresiasi dan memberikan pelayanan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
