Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai sasaran yang meliputi : a. LKS lanjut usia yang memberikan pelayanan langsung kepada lanjut usia; dan b. Lembaga Koordinatif yang memberikan dukungan terhadap LKS lanjut usia.
Koreksi Anda