Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai sasaran yang meliputi :
a. LKS lanjut usia yang memberikan pelayanan langsung kepada lanjut usia; dan
b. Lembaga Koordinatif yang memberikan dukungan terhadap LKS lanjut usia.
Koreksi Anda
