Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai fungsi sebagai: a. penyedia pelayanan sosial bagi lanjut usia; b. wadah koordinasi dan kerjasama lintas kelembagaan; dan c. wadah penanaman dan pembudayaan nilai-nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id