Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai fungsi sebagai:
a. penyedia pelayanan sosial bagi lanjut usia;
b. wadah koordinasi dan kerjasama lintas kelembagaan; dan
c. wadah penanaman dan pembudayaan nilai-nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda
