Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Kerja sama kelembagaan bertujuan untuk:
a. memperkuat kerja sama antar LKS lanjut usia;
b. membangun jejaring kerja sama antar LKS lanjut usia;
c. membangun jejaring kerja dalam bentuk forum atau jejaring kerja lainnya; dan
d. terciptanya koordinasi antar LKS lanjut usia.
Koreksi Anda
