Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama kelembagaan bertujuan untuk: a. memperkuat kerja sama antar LKS lanjut usia; b. membangun jejaring kerja sama antar LKS lanjut usia; c. membangun jejaring kerja dalam bentuk forum atau jejaring kerja lainnya; dan d. terciptanya koordinasi antar LKS lanjut usia.
Koreksi Anda