Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga lanjut usia bertujuan untuk : a. menguatkan sistem pelayanan lanjut usia berbasiskan masyarakat; b. memantapkan mekanisme kerjasama dan koordinasi antar lembaga pelayanan lanjut usia; c. mendorong tumbuhnya institusi/LKS lanjut usia; d. mempertahankan dan membina institusi/ LKS lanjut usia yang ada; e. mengembangkan institusi/ LKS lanjut usia yang sudah berjalan; dan f. meningkatkan kapasitas pengurus LKS lanjut usia.
Koreksi Anda