Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pembinaan lembaga lanjut usia bertujuan untuk :
a. menguatkan sistem pelayanan lanjut usia berbasiskan masyarakat;
b. memantapkan mekanisme kerjasama dan koordinasi antar lembaga pelayanan lanjut usia;
c. mendorong tumbuhnya institusi/LKS lanjut usia;
d. mempertahankan dan membina institusi/ LKS lanjut usia yang ada;
e. mengembangkan institusi/ LKS lanjut usia yang sudah berjalan; dan
f. meningkatkan kapasitas pengurus LKS lanjut usia.
Koreksi Anda
