Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk keberlanjutan dan profesionalitas pelayanan sosial lanjut usia oleh lembaga diperlukan pengembangan kelembagaan lanjut usia.
(2) Pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia dilakukan melalui:
a. pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan; dan
b. pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.
Koreksi Anda
