Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keberlanjutan dan profesionalitas pelayanan sosial lanjut usia oleh lembaga diperlukan pengembangan kelembagaan lanjut usia. (2) Pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia dilakukan melalui: a. pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan; dan b. pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.
Koreksi Anda